PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK RSUD KOTA BOGOR

hospital rsud kota bogor 5
Berita

PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK RSUD KOTA BOGOR

  • Muhamad Satriadi, S.Kom
  • November 28, 2018

PENGHARGAAN PELAYANAN PUBLIK RSUD KOTA BOGOR OLEH KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI (PANRB) TAHUN 2018

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun 2018 melakukan penilaian kinerja terhadap unit penyelenggaran pelayanan publik seperti Rumah Sakit Daerah di seluruh Indonesia. Penilaian kinerja ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 pasal 7 ayat (3) huruf c Tentang Pelayanan Publik. Peraturan ini ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tentang Pedoman Penilaian kinerja terhadap unit penyelenggaran pelayanan publik.

Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor sebagai satuan perangkat daerah yang langsung menyelenggarakan pelayanan terhadap seluruh warga Kota Bogor dan luar wilayah berkomitmen untuk melayani secara prima. Pada tanggal 16 Juli s.d. 17 Juli 2018, RSUD Kota Bogor dilakukan penilaian kinerja. Pelaksanaan penilain dilanjutkan verifikasi terhadap pelanggan pada bulan Oktober 2018.

Pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 RSUD Kota Bogor menerima hasil evaluasi kinerja bertempat di Rafflesia grand Ballroom-Balai Kartini Jakarta. Katagori kinerja penilaian (permenpan no. 17 tahun 2017) meliputi Gagal, Sangat Buruk, Buruk, Cukup Dengan Catatan, Cukup, Baik Dengan Catatan, Baik, Sangat Baik Dan Pelayanan Prima. Dengan rasa bangga dan tentu saja menjadi tanggungjawab yang besar dalam mempertahankan predikat “PELAYANAN PRIMA” yang sudah disematkan pada RSUD Kota Bogor.

Penghargaan ini merupakan awal yang baik bagi RSUD Kota Bogor untuk menjadi lebih baik lagi dan terdepan dalam melayani masyarakat Kota Bogor khusus dan luar Kota Bogor pada umumnya.

hospital rsud kota bogor 5