SISTEM INFORMASI PERJANJIAN
Sistem yang melayani pasien rawat jalan untuk melakukan perjanjian datang kembali ke poliklinik (sesuai tanggal kontrol), sehingga pasien tidak perlu mengantri di loket pendaftaran pada hari kontrol yang ditentukan.
- Pasien setelah berobat di poliklinik mendaftar langsung di loket pendaftaran perjanjian
- Petugas mengecek tanda tangan pada surat kontrol
- Petugas pendaftaran menginput tanggal perjanjian pasien
- Petugas menulis jam dan tanggal perjanjian pada lembar surat kontrol
- Petugas membubuhkan paraf pada surat kontrol sebagai bukti bahwa pasien sudah mendaftar perjanjian
- Petugas pendaftaran menjelaskan kepada pasien/ keluarga :
- Pasien datang untuk kontrol sesuai tanggal perjanjian
- Pasien datang 30 (tiga puluh) menit sebelum jam pelayanan dimulai
- Jika sudah dipanggil pasien tidak ada, maka pasien akan dipanggil kembali 10 (sepuluh) pasien berikutnya
- Pasien menyerahkan surat kontrol ke petugas di masing-masing nurse station