PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENANDAAN

dokter rsud kota bogor 31
Artikel

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENANDAAN

  • Syifa Natasha
  • December 7, 2018

CARA PENGGUNAAN OBAT

  1. Baca aturan pakai sebelum menggunakan obat.
  2. Gunakan obat sesuai aturan pakai:
  • Misal, gunakan sendok takar yang tersedia
  • Rentang waktu. Misal, Antibiotik 3×1 artinya diminum setiap 8 jam
  • Lama penggunaan obat. Misal, Antibiotik digunakan 3-5 hari
  1. Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas tidak digunakan terus-menerus. Jika sakit berlanjut, segera hubungi Dokter.
  2. Hentikan penggunaan obat apabila timbul efek samping yang tidak diinginkan. Segera ke fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Tidak menggunakan obat orang lain, meski gejalanya sama.
  4. Tanyakan kepada Apoteker untuk mendapatkan informasi penggunaan obat yang lebih lengkap.

PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENANDAAN

Berdasarkan tingkat keamanan dan cara memperolehnya, obat dibedakan dengan logo bewarna tertentu pada kemasan, yaitu:

  1. Obat Bebas
  • Obat yang bisa dibeli tanpa resep Dokter.
  • Pada kemasan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi bewarna merah.
  1. Obat Bebas Terbatas

Obat yang termasuk obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat dibeli   tanpa resep dari dokter.

Selain itu, disertai pula tanda peringatan pada kemasannya, seperti berikut:

  1. Obat Keras

Obat keras tidak dapat dibeli dengan bebas di apotek melainkan harus menggunakan resep dokter.

Umumnya yang termasuk golongan obat ini:

  • Obat generik
  • Antibiotik seperti: penisilin, tetrasiklin, sefalosporin, ampisilin, dan sebagainya.
  • Obat – obatan yang mengandung hormon, seperti obat penenang, obat diabetes, dan lainnya.
  1. Narkotika

Obat narkotika ditandai dengan lambang Palang Mendali Merah.

Narkotika dapat menyebabkan beberapa pengaruh bagi orang yang mengkonsumsinya, seperti mampu mengurangi rasa sakit dan nyeri, menurunkan atau merubah tingkat kesadaran, hilangnya rasa, serta menimbulkan efek ketergantungan

PENYIMPANAN OBAT DIRUMAH

Obat harus disimpan sesuai dengan cara penyimpanan yang terdapat pada kemasan agar tetap stabil dan obat terjaga.

Hal-hal  yang perlu diperhatikan:

  • Simpan di tempat sejuk, kering, dan terhindar dari sinar matahari langsung. Untuk obat tertentu perlu disimpan dalam lemari pendingin, seperti obat wasir (suppositoria),
  • Jauhkan dari jangkauan anak-anak
  • Simpan dalam kemasan aslinya dan dalam wadah yang tertutup rapat. Jangan memindahkan obat cair ke botol lain.
  • Pisahkan penyimpanan obat dalam dan obat luar
  • Jangan mencampur tablet dan kapsul dalam satu wadah
  • Jangan menyimpan kapsul atau tablet di tempat panas atau lembab karena dapat menyebabkan obat rusak
  • Obat dalam bentuk cair sebaiknya tidak disimpan dalam lemari pendingin kecuali disebutkan pada etiket atau kemasan obat
  • Hindari kondisi yang menyebabkan obat cair menjadi beku
  • Jangan tinggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu lama karena perubahan suhu dapat merusak obat tersebut
  • Sediaan aerosol/spray harus dijauhkan dari panas/suhu tinggi karena dapat meledak

Bila ragu/tidak mengerti, tanyakan pada Apoteker terdekat

dokter rsud kota bogor 31